Bali gandeng Akuo Energy bangun PLTS



DENPASAR. Perusahaan Daerah Bali (Perusda Bali) menggandeng Akuo Energy Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua kawasan di Kabupaten Jembrana, Bali.

"Kami sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Akuo Energy Indonesia pada Mei lalu. Perusahaan yang kami ajak bekerja sama ini berpusat di Prancis dan sudah terkenal sebagai perusahaan yang membangun PLTS terbaik di sejumlah negara," kata Direktur Utama Perusda Bali Nyoman Baskara, di Denpasar, Jumat (10/6). Perusda Bali merupakan perusahaan daerah milik pemerintah Provinsi Bali.

Rencananya, PLTS akan dibangun di dua lahan milik Perusda Bali di unit Sanghyang (Desa Melaya) dan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Ditargetkan pembangkit dapat menghasilkan listrik hingga 100 Megawatt (MW).


"Mereka sudah melakukan survei di kedua lokasi tersebut, sedangkan studi kelayakan masih sedang berproses. Feasibility study ini selesai paling lambat dalam setahun, tetapi jika tidak halangan akan rampung dalam sembilan bulan," ucapnya.

Baskara menambahkan, rencana kerja sama proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 3,5 triliun ini akan berkorelasi positif dengan program Pemprov Bali untuk mewujudkan "Green Energy" atau energi hijau.

Apalagi Bali sudah ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk pembangunan energi bersih dan terbarukan. Lahan pemprov di unit Sanghyang ini ditunjuk sebagai salah satu tempat percontohan.

Dari kerja sama tersebut, lanjut dia, bukan berarti lahan di sana tidak bisa diberdayakan, karena di bawah panel surya masih bisa dimanfaatkan untuk menanam tanaman holtikultura.

Sementara itu, kompensasi yang bisa didapatkan Perusda Bali dari kerja sama itu ada dua jenis yakni kompensasi lahan dan juga pembagian hasil keuntungan (revenue sharing).

"Untuk kompensasi lahan itu Rp 200.000 untuk satu are pertahun dan akan naik setiap tahun, sedangkan besarnya 'revenue sharing' minimal besarnya 3% dari seluruh pendapatan yang dihasilkan pihak rekanan. Dua jenis kompensasi ini mengacu pada salah satu ketentuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," kata Baskara. (Ni Luh Rhismawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini