KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Resmi sudah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. “Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020). Selanjutnya SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.
Bali larang perayaan Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Resmi sudah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. “Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020). Selanjutnya SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.