KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemprov Bali memperluas daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam pencegahan penularan Covid-19. Penerapan PKM di Bali sejatinya diperuntukkan bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan daerah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan dalam penerapan pembatasan ini. Keputusan ini karena lima daerah ini dinilai tingkat mobilitas dan interaksi antar masyarakatnya tinggi. "Badung, Denpasar Klungkung, Gianyar, dan Tabanan sebagai satu wilayah yang perbatasan yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karena aktivitas wisata. Dari dua jadi lima," kata Koster, saat talkshow tentang Implementasi PPKM Jawa-Bali, yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (8/1).
Bali perluas wilayah yang terapkan PPKM, jam tutup usaha juga diundur
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemprov Bali memperluas daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam pencegahan penularan Covid-19. Penerapan PKM di Bali sejatinya diperuntukkan bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan daerah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan dalam penerapan pembatasan ini. Keputusan ini karena lima daerah ini dinilai tingkat mobilitas dan interaksi antar masyarakatnya tinggi. "Badung, Denpasar Klungkung, Gianyar, dan Tabanan sebagai satu wilayah yang perbatasan yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karena aktivitas wisata. Dari dua jadi lima," kata Koster, saat talkshow tentang Implementasi PPKM Jawa-Bali, yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (8/1).