Bali perluas wilayah yang terapkan PPKM, jam tutup usaha juga diundur



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemprov Bali memperluas daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam pencegahan penularan Covid-19. Penerapan PKM di Bali sejatinya diperuntukkan bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan daerah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan dalam penerapan pembatasan ini. Keputusan ini karena lima daerah ini dinilai tingkat mobilitas dan interaksi antar masyarakatnya tinggi. 

"Badung, Denpasar Klungkung, Gianyar, dan Tabanan sebagai satu wilayah yang perbatasan yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karena aktivitas wisata. Dari dua jadi lima," kata Koster, saat talkshow tentang Implementasi PPKM Jawa-Bali, yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (8/1). 


Baca Juga: Ini dampak penerapan PPKM di Jawa dan Bali bagi sektor IKNB

Selain menambah jumlah wilayah, Bali juga menyesuaikan jam tutup operasional tempat-tempat usaha. Batas waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan usaha lainnya menjadi pukul 21.00 Wita. 

Hal ini untuk memberi kesempatan bagi pekerja berbelanja dan membantu ekonomi tetap berjalan di tengah pembatasan. 

"Karena kalau jam 19.00 kan orang baru keluar dari kantor terus belum sempat ngapa-ngapain, jadi enggak bisa. Jadi restoran di Bali bisa mati," kata dia. 

Penyesuaian lain yakni pembatasan di kantor menjadi 50% dari yang seharusnya 25% pekerja di kantor. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Perluas Wilayah yang Terapkan PPKM, Jam Tutup Usaha Juga Diundur"

Selanjutnya: Pemerintah Jawa Barat tambah jumlah daerah yang ikut PKMM 11-25 Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi