DENPASAR. Pemerintah Provinsi Bali segera menyempurnakan naskah akademik pemanfaatan ruang laut wilayah setempat untuk mendukung pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Kami yang sudah punya kajian itu adalah pemanfaatan ruang laut untuk radius 4-12 mil, sedangkan yang 0-4 mil kami belum punya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja di Denpasar, Senin (10/10). Penyempurnaan naskah akademik ini diusulkan bisa dibiayai lewat APBD 2017. Meskipun kajian untuk 4-12 mil sudah dimiliki, menurut dia, masih tetap dilakukan penyempurnaan seiring dengan sejumlah peralihan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bali sempurnakan Raperda wilayah pesisir dan pulau
DENPASAR. Pemerintah Provinsi Bali segera menyempurnakan naskah akademik pemanfaatan ruang laut wilayah setempat untuk mendukung pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Kami yang sudah punya kajian itu adalah pemanfaatan ruang laut untuk radius 4-12 mil, sedangkan yang 0-4 mil kami belum punya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja di Denpasar, Senin (10/10). Penyempurnaan naskah akademik ini diusulkan bisa dibiayai lewat APBD 2017. Meskipun kajian untuk 4-12 mil sudah dimiliki, menurut dia, masih tetap dilakukan penyempurnaan seiring dengan sejumlah peralihan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.