Bali Towerindo kantongi izin IP TV



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) mendapatkan persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelenggarakan layanan internet protocol television. Hal ini mengacu surat keputusan No. 2088 tahun 2017 tertanggal 27 Desember 2017. Anni Suwardi, Sekretaris Perusahaan BALI menyampaikan produk atau penemuan baru tersebut merupakan pengembangan jaringan. Pengembangan ini dilakukan dari infrastruktur yang telah dimiliki BALI sebelumnya dengan menggunakan biaya operasional. "Internet services yang disediakan oleh perseroan yang dinamankan Balifiber, di mana dengan gabungan produk dan layanan ini diharapkan akan memiliki value service yang baik dan memiliki daya saing di pangsa pasar," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/12). Konsorsium Bali Fiber ini merupakan kerja sama untuk combo product service antara TV cable service yang disediakan PMI dengan internet service yang disediakan perusahaan. Oleh karena itu, hal ini akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina