Balik Nama Sertifikat Hibah Orang Tua ke Anak Makin Mudah, Bisa Selesai 5 Hari Kerja



KONTAN.CO.ID - Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat.

Untuk memastikan proses berjalan aman dan sah secara hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur balik nama sertifikat secara tepat.

Melansir Infopublik.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hal pertama yang perlu dipastikan sebelum hibah dilakukan adalah status tanah harus bersih dari sengketa.


“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5/2026).

Menurut Shamy, kepastian status tanah menjadi faktor penting agar proses hibah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus memberikan jaminan hak bagi pihak penerima hibah.

Sebelum hibah dan balik nama dilakukan, masyarakat diminta melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam proses ini, pemilik tanah perlu membawa dokumen pendukung seperti sertifikat tanah asli, kartu identitas, serta cetak foto geotagging.

Baca Juga: Durian Musang King Masuk Daftar Buah Terburuk Dunia Versi Taste Atlas, Kok Bisa?

Setelah data diperbarui, pemilik tanah dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, atau dijadikan agunan di lembaga keuangan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelas Shamy Ardian.

Tahapan penyelesaian kewajiban perpajakan tersebut menjadi syarat sebelum penerbitan akta hibah.

Setelah seluruh administrasi dan pajak diselesaikan, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta hibah ini akan ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar sah peralihan hak.

Dalam sistem pelayanan pertanahan yang kini semakin terdigitalisasi, dokumen hibah selanjutnya diunggah melalui sistem elektronik BPN oleh PPAT untuk diverifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.

Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertifikat.

Tonton: Anggaran MBG Dipangkas Lagi! Program Makan Gratis Bermasalah?

ATR/BPN juga memastikan layanan tersebut memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertifikat hibah dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” jelasnya.

Tabel: Ringkasan Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah

Tahapan Penjelasan Dokumen/Poin Penting
1. Pastikan tanah tidak bermasalah Cek tidak ada sengketa batas & kepemilikan Pastikan tidak ada konflik ahli waris/tetangga
2. Pemutakhiran data di Kantah Update data sebelum hibah diproses Sertifikat asli, identitas, foto geotagging
3. Pengecekan sertifikat via PPAT Memastikan tanah tidak diblokir/sita/agunan Sertifikat dicek status hukumnya
4. Penyelesaian kewajiban pajak Bayar BPHTB dan PBB tahun berjalan Bukti lunas pajak wajib ada
5. Pembuatan akta hibah Akta dibuat dan ditandatangani pemberi & penerima hibah Dilakukan di hadapan PPAT
6. Upload dokumen ke sistem BPN Berkas diunggah secara elektronik untuk verifikasi Dokumen dicek keabsahannya
7. Proses balik nama sertifikat Berkas fisik diproses di Kantah SOP: selesai 5 hari kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News