KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) No 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Kepmensesneg tersebut, mantan Menteri Riset dan Teknologi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Ketua Tim Penasihat. Beleid ini ditujukan dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam salinan Kepmensesneg yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (5/5) dijelaskan dalam mendukung tim transisi dan dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk juga tim penasihat. "Untuk mendukung tim transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi baik diminta maupun tidak oleh tim transisi," dikutip dalam Kepmensesneg, Kamis (5/5).
Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) No 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Kepmensesneg tersebut, mantan Menteri Riset dan Teknologi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Ketua Tim Penasihat. Beleid ini ditujukan dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam salinan Kepmensesneg yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (5/5) dijelaskan dalam mendukung tim transisi dan dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk juga tim penasihat. "Untuk mendukung tim transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi baik diminta maupun tidak oleh tim transisi," dikutip dalam Kepmensesneg, Kamis (5/5).