Bambang DH akan dicoret dari pencalonan legislatif



SURABAYA. Tersangka kasus dana jasa pungut Pemkot Surabaya 2007, Bambang Dwi Hartono akan dicoret dari daftar Caleg PDI-P. Kebijakan itu diambil jika mantan Wali Kota Surabaya itu sudah memiliki status hukum tetap dari pengadilan. 

Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfud Fauzi mengatakan, jika statusnya sudah diputus bersalah oleh pengadilan, maka Bambang DH melanggar ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. "Sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan saja," katanya dikonfirmasi, Kamis (28/11/2013). Sampai saat ini, pihaknya masih memegang prinsip praduga tak bersalah pada semua caleg yang terlibat kasus di kepolisian. Lain lagi masalahnya jika partai yang bersangkutan memilih opsi menarik Bambang DH dari Daftar Caleg Tetap (DCT). "Jika partai yang meminta ditarik, ya kita copot dari DCT," tambahnya. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD PDI-P Jatim, Kusnadi menyatakan, status Bambang DH sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi proses pencalonannya di dapil Surabaya-Sidoarjo untuk DPRD Jatim. Sama halnya dengan KPU Jatim, pihaknya baru akan mengambil kebijakan jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Seperti diberitakan, Bambang DH ditetapkan tersangka atas kasus dana jasa pungut di Pemkot Surabaya yang merugikan negara Rp 720 juta. Sebelumnya, Polda Jatim juga telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini, yaitu mantan Ketua DPRD Surabaya pada saat itu Musyafak Rouf yang sudah bebas seusai menjalani vonis hukuman, dan tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kabag Keuangan Poerwito. Ketiganya masih menjalani hukuman. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie