KONTAN.CO.ID - Kediri - BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memungkinkan peserta, termasuk yang telah beralih segmen, untuk melunasi tunggakan dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Program ini tidak hanya berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), namun juga diperluas untuk peserta yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), yang masih memiliki tunggakan iuran dari masa keikutsertaan mereka sebagai PBPU atau BP. Bambang Suratno (53), salah satu peserta JKN asal Kota Kediri, merasakan manfaat langsung dari Program REHAB 2.0. Sebelumnya, Bambang terdaftar sebagai peserta PBPU, namun setelah mendapat pekerjaan, ia beralih ke segmen PPU. Meskipun status kepesertaan Bambang telah berubah, ia tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang ada sebelum perpindahan segmen tersebut.
Bambang Manfaatkan Program REHAB 2.0 untuk Cicil Tunggakan Iuran JKN
KONTAN.CO.ID - Kediri - BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memungkinkan peserta, termasuk yang telah beralih segmen, untuk melunasi tunggakan dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Program ini tidak hanya berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), namun juga diperluas untuk peserta yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), yang masih memiliki tunggakan iuran dari masa keikutsertaan mereka sebagai PBPU atau BP. Bambang Suratno (53), salah satu peserta JKN asal Kota Kediri, merasakan manfaat langsung dari Program REHAB 2.0. Sebelumnya, Bambang terdaftar sebagai peserta PBPU, namun setelah mendapat pekerjaan, ia beralih ke segmen PPU. Meskipun status kepesertaan Bambang telah berubah, ia tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang ada sebelum perpindahan segmen tersebut.