JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi dinilai sudah tepat dan konstitusional. Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, UU yang bersumber dari Perppu penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No.24/2003 tentang MK diubah. Anggota komisi III DPR ini bilang, masalah dalam Perppu No.1/2013 itu sendiri tidak konstitusional. Persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak ditetapkan dalam UUD 1945. Karena itu, menurut Bambang, sebelum didapatkan rumusan perubahan yang konstitusional atas UU tentang MK, UU No.24/2003 harus diberlakukan kembali. "Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan. Tetapi pemulihan wibawa MK harus konstitusional dan bebas dari kepentingan sempit atau kepentingan jangka pendek," kata Bambang dalam rilis yang diterima, Jumat (14/2). Ia menilai, panel ahli seturut UU No.4/2014 itu adalah monster. Sebab, panel ahli tiba-tiba dimunculkan untuk merampas hak dan wewenang tiga lembaga tinggi negara untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
Bambang Soesatyo: Perppu MK tidak konstitusional
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi dinilai sudah tepat dan konstitusional. Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, UU yang bersumber dari Perppu penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No.24/2003 tentang MK diubah. Anggota komisi III DPR ini bilang, masalah dalam Perppu No.1/2013 itu sendiri tidak konstitusional. Persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak ditetapkan dalam UUD 1945. Karena itu, menurut Bambang, sebelum didapatkan rumusan perubahan yang konstitusional atas UU tentang MK, UU No.24/2003 harus diberlakukan kembali. "Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan. Tetapi pemulihan wibawa MK harus konstitusional dan bebas dari kepentingan sempit atau kepentingan jangka pendek," kata Bambang dalam rilis yang diterima, Jumat (14/2). Ia menilai, panel ahli seturut UU No.4/2014 itu adalah monster. Sebab, panel ahli tiba-tiba dimunculkan untuk merampas hak dan wewenang tiga lembaga tinggi negara untuk mengajukan calon hakim konstitusi.