KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan, posisi ketua DPR pada periode selanjutnya akan diduduki partai pemenang Pemilu 2019. Ketentuan ini diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Sesuai dengan UU MD3 kita kan sudah sepakat pembentukan ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5). Selanjutnya posisi wakil ketua DPR akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya. Hal itu sesuai dengan ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3. Isi ayat dalam pasal tersebut adalah :
1. Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR; wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima; Bambang memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terkait aturan tersebut sampai pada waktu pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 nanti. "Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan terkait itu karena sayalah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR," ujar Bambang. Adapun, PDI Perjuangan hampir dapat dipastikan menjadi partai pemenang dalam Pemilu 2019. Oleh karena itu, perwakilan PDI-P diprediksi akan menduduki jabatan ketua DPR 2019-2024. (
Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli