JAKARTA. Bambang Wiraatmadji Suharto baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/3). Bambang diperiksa terkait dugaan suap pengurusan tanah di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Bambang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Subri, mantan Kejari Praya yang ditangkap bersama Lucyta dengan barang bukti uang dalam bentuk rupiah dan dollar untuk pengurusan sertifikat lahan di Lombok Tengah. Kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, meskipun nama Bambang tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan KPK, ia tetap harus hadir untuk melengkapi berkas penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media Bambang mengaku tidak mengetahui peran koleganya dalam menyuap Subri untuk urusan sengketa tersebut. Bagi Bambang, Lucyta telah mengambil langkah sendiri tanpa intervensi berupa perintah apapun darinya. "Inisiatif sendiri, tidak ada, mana bisa perintah. Pokoknya sendiri. Saya berterima kasih sekali, mudah-mudahan bisa balik ke sini dalam soal lain," harapnya.