JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana untuk melaporkan kasus penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman, Kamis (29/1). Bambang Widjojanto mempermasalahkan soal penangkapan dan surat penahanan yang tidak jelas dasarnya. "Disebutkan pasal 242 junto 55 tapi tidak dijelaskan peran Bambang Widjajanto seperti apa" ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing, Rabu (28/1). Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resources Center ini menegaskan bahwa pasal yang dikenakan menahan Bambang tidak jelas. "Pasal 55 ayat 1 banyak perannya, turut melakukan,turut serta, menyuruh melakukan. Ada juga ayat 2, tetapi ini tidak dijelaskan" ucap Uli Parulian Sihombing lebih lanjut.
Bambang Widjojanto akan melapor ke Ombudsman
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana untuk melaporkan kasus penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman, Kamis (29/1). Bambang Widjojanto mempermasalahkan soal penangkapan dan surat penahanan yang tidak jelas dasarnya. "Disebutkan pasal 242 junto 55 tapi tidak dijelaskan peran Bambang Widjajanto seperti apa" ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing, Rabu (28/1). Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resources Center ini menegaskan bahwa pasal yang dikenakan menahan Bambang tidak jelas. "Pasal 55 ayat 1 banyak perannya, turut melakukan,turut serta, menyuruh melakukan. Ada juga ayat 2, tetapi ini tidak dijelaskan" ucap Uli Parulian Sihombing lebih lanjut.