KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019. Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara. “Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6). Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara. Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Bambang Widjojanto akui tak mampu buktikan kecurangan di MK karena alasan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019. Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara. “Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6). Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara. Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.