JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berkantor di Gedung KPK seperti biasanya pada Senin (26/1). Pada Sabtu (24/1) dini hari, Bambang dibebaskan Badan Reserse Kriminal Polri setelah ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010. "Saya akan masuk kerja seperti biasa dan ada hal perlu dikerjakan dan diselesaikan," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin pagi. Bambang telah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mantan Direktur Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden. Namun, sejumlah pihak meminta Bambang untuk tetap bekerja di KPK.
Bambang Widjojanto berkantor seperti biasa
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berkantor di Gedung KPK seperti biasanya pada Senin (26/1). Pada Sabtu (24/1) dini hari, Bambang dibebaskan Badan Reserse Kriminal Polri setelah ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010. "Saya akan masuk kerja seperti biasa dan ada hal perlu dikerjakan dan diselesaikan," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin pagi. Bambang telah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mantan Direktur Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden. Namun, sejumlah pihak meminta Bambang untuk tetap bekerja di KPK.