JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Kuasa hukum Bambang, Bahrain mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan membuat Bambang maju menggugat Polri atas status hukumnya. "Penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Karena MK sudah membuka ruang, kita ajukan," ujar Bahrain melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2015). Bahrain mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2015). Menurut dia, penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang menjerat Bambang berbeda-beda dalam surat penangkapan dan pemanggilan.
Bambang Widjojanto gugat status tersangkanya
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Kuasa hukum Bambang, Bahrain mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan membuat Bambang maju menggugat Polri atas status hukumnya. "Penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Karena MK sudah membuka ruang, kita ajukan," ujar Bahrain melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2015). Bahrain mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2015). Menurut dia, penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang menjerat Bambang berbeda-beda dalam surat penangkapan dan pemanggilan.