JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku iklas harus menjadi korban untuk pemberantasan korupsi. Menurutnya kasus yang menyeret namanya merupakan kasus yang diada-ada dengan tujuan supaya KPK tidak bekerja maksimal. Dia juga menuding kasus yang disangkakan Bareskrim Polri kepadanya merupakan upaya kriminalisasi. Menurut Bambang, kasus ini hanya fitnah dan rekayasa. "Kalau saya harus jadi korban agar proses pemberantasan korupsi kuat, saya ikhlas, saya yakin pemberantasan korupsi tidak lemah, tetapi terus berjalan," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2015), seusai mengumumkan pengunduran diri sementara yang diajukannya.
Bambang mengundurkan diri setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang masih menjadi pengacara yang berperkara di MK. Bambang berpendapat, ada upaya sistematis yang dilakukan kelompok tertentu untuk menghancurkan KPK.