Bambang Widjojanto: Saya iklas



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku iklas harus menjadi korban untuk pemberantasan korupsi. Menurutnya kasus yang menyeret namanya merupakan kasus yang diada-ada dengan tujuan supaya KPK tidak bekerja maksimal.

Dia juga menuding kasus yang disangkakan Bareskrim Polri kepadanya merupakan upaya kriminalisasi. Menurut Bambang, kasus ini hanya fitnah dan rekayasa.

"Kalau saya harus jadi korban agar proses pemberantasan korupsi kuat, saya ikhlas, saya yakin pemberantasan korupsi tidak lemah, tetapi terus berjalan," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2015), seusai mengumumkan pengunduran diri sementara yang diajukannya.


Bambang mengundurkan diri setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang masih menjadi pengacara yang berperkara di MK.

Bambang berpendapat, ada upaya sistematis yang dilakukan kelompok tertentu untuk menghancurkan KPK. 

"Ini bukan pelemahan, melainkan penghancuran KPK, sistematis sekali. Siapa pelakunya, pasti akan dikejar. Akan tetapi, kalau pola-pola seperti ini dilanjutkan, ini bukan pelemahan melainkan penghancuran," sambung Bambang.

Kendati demikian, ia yakin upaya pemberantasan korupsi akan jalan terus. Pemberantasan korupsi, kata Bambang, tidak bisa ditaklukkan hanya dengan cara kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.  "Saya yakin kasus ini diada-adakan karena saya melakukan kewajiban penegak hukum karena menyatakan seseorang sebagai tersangka," ucap Bambang.

Ia memohon dukungan publik agar konsisten mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di Indonesia, lanjut dia, tantangan pemberantasan korupsi masih luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa