KONTAN.CO.ID - Berikut cara klaim ban pecah di jalan tol kepada Jasa Marga. Nah apa saja syarat yang dibutuhkan untuk klaim ban pecah di jalan tol ke Jasa Marga? PT Jasa Marga akan bertanggung jawab pada kendaraan yang mengalami ban pecah di tol yang dikelola Jasa Marga seperti Trans Jawa. Hal tersebut diungkapkan oleh Ria Marlinda Paallo selaku VP Corporate Secretary dan Legal dari PT Jasa Marga.
Klaim Ban Pecah ke Jasa Marga
Menurut PT Jasa Marga, ban yang pecah di ruas jalan tol Trans Jawa dianggap sebagai gangguan akibat kerusakan permukaan jalan. PT Jasa Marga mengungkapkan bersedia melakukan penggantian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Berikut syarat klaim ban pecah ke Jasa Marga:- Surat permohonan dari pemakai jalan yang asli
- Surat keterangan dari petugas perseroan
- Surat keterangan dari kepolisian/PJR yang asli
- Fotocopy SIM, STNK, dan KTP
- Foto saat kejadian
- Kwitansi asli dari bengkel
- Riwayat e-toll atau struk tol pemilik kendaraan
- Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
- Laporkan lokasi tempat kejadian ban pecah atau TKP
- Tunggu call center mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
- Petugas akan datang untuk membantu pemilik kendaraan melanjutkan perjalanan lagi