Ban Pesawat Lepas, Garuda Bisa Terkena Sanksi



JAKARTA. Ternyata bukan hanya maskapai penerbangan swasta saja yang mendapat peringatan keras dari Departemen Perhubungan (Dephub). Buktinya, perusahaan penerbangan plat merah, Garuda Indonesia Airline terancam mendapatkan sanksi akibat insiden lepas ban pesawat Boeing 737-300 GA 142 rute Jakarta-Banda Aceh di Bandara Soekarno Hatta pagi tadi (30/10).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Herry Bhakti S Gumay menyebutkan, usai pesawat tersebut mendarat kembali ke bandara pukul 09.45 WIB, tim dari Dephub langsung melakukan inspeksi atas pesawat tersebut.

"Meskipun Garuda selama ini catatannya bagus, tapi pemeriksaan tetap berjalan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan prosedur pasti ada sanksinya," kata Herry, Jumat.


Menurut Herry, sanksi yang diberikan bisa kepada individu maupun sistem pemeriksaan sebelum pesawat lepas landas. Sehingga, selain melakukan pemeriksaan pesawat, Dephub juga akan memeriksa Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia yang merawat pesawatnya.

"Tapi yang penting antisipasi yang dilakukan Garuda cukup baik. Keputusan Return to Base (RTB), lalu dia fly over di depan tower untuk mengurangi BBM, sampai cepat mencarikan pesawat pengganti sehingga penumpang tidak terlantar," katanya.

Menurut Herry, ia mendapat laporan dari petugas di lapangan bahwa inspeksi terakhir yang dilakukan sebelum pesawat tinggal landas menunjukkan tidak ada permasalahan. Namun, sesaat setelah pesawat lepas landas pukul 08.14 WIB, salah satu ban di bagian belakang pesawat terlepas. Herry menyebut, pengecekan ban terakhir di pesawat tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2009 lalu.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Pujobroto menyebutkan, maskapainya sudah menyediakan Boeing 737-500 untuk menerbangkan 49 penumpang ke Banda Aceh pada pukul 11.00 WIB siang tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan