JAKARTA. Ternyata bukan hanya maskapai penerbangan swasta saja yang mendapat peringatan keras dari Departemen Perhubungan (Dephub). Buktinya, perusahaan penerbangan plat merah, Garuda Indonesia Airline terancam mendapatkan sanksi akibat insiden lepas ban pesawat Boeing 737-300 GA 142 rute Jakarta-Banda Aceh di Bandara Soekarno Hatta pagi tadi (30/10).Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Herry Bhakti S Gumay menyebutkan, usai pesawat tersebut mendarat kembali ke bandara pukul 09.45 WIB, tim dari Dephub langsung melakukan inspeksi atas pesawat tersebut."Meskipun Garuda selama ini catatannya bagus, tapi pemeriksaan tetap berjalan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan prosedur pasti ada sanksinya," kata Herry, Jumat.
Ban Pesawat Lepas, Garuda Bisa Terkena Sanksi
JAKARTA. Ternyata bukan hanya maskapai penerbangan swasta saja yang mendapat peringatan keras dari Departemen Perhubungan (Dephub). Buktinya, perusahaan penerbangan plat merah, Garuda Indonesia Airline terancam mendapatkan sanksi akibat insiden lepas ban pesawat Boeing 737-300 GA 142 rute Jakarta-Banda Aceh di Bandara Soekarno Hatta pagi tadi (30/10).Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Herry Bhakti S Gumay menyebutkan, usai pesawat tersebut mendarat kembali ke bandara pukul 09.45 WIB, tim dari Dephub langsung melakukan inspeksi atas pesawat tersebut."Meskipun Garuda selama ini catatannya bagus, tapi pemeriksaan tetap berjalan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan prosedur pasti ada sanksinya," kata Herry, Jumat.