JAKARTA. Meski membuka peluang munculnya praktik kartel, skema kerjasama pemasaran antara perbankan dan asuransi (bancassurance) tak melulu membawa dampak negatif. Asal, ada aturan main jelas supaya tidak mucul kerjasama eksklusif demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kesetaraan usaha. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kedua belah pihak bisa mendapatkan nilai tambah dari kerjasama ini. Begitupun juga dengan nasabah ikut diuntungkan karena memiliki proteksi dan investasi. Para nasabah ini mempunyai kebebasan dalam memilih keranjang investasi sesuai kebutuhan. Perbankan bisa menikmati tambahan pendapatan yang berbasis komisi. Porsi komisi yang dikantongi bank dari bancassurance di bank-bank besar sudah di atas 5% dari laba sebelum pajak. Selain pendapatan yang makin subur, bank juga bisa menjadi tempat one stop shopping produk keuangan.
Sementara, bagi asuransi, perusahaan bisa mengerek pendapatan preminya, meningkatkan market share, menambah saluran distribusi dan biaya pemasaran semakin efisien. "Namun, yang menjadi catatan regulator adalah kerja sama eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank," kata Dumoly, kemarin. Senada seirama, Chandra Setiawan, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merinci dampak positif bancassurance. Pertama, mengurangi biaya distribusi dan akses luas terhadap produk dan jasa finansial. Kedua, menjamin komitmen perusahaan asuransi, baik dalam analisis kebutuhan nasabah maupun proses klaim. Ketiga, meminimalkan biaya transaksi. “Selain itu, juga praktis dalam pengurusan administrasi dan menghindari kebingungan nasabah memilih produk asuransi," kata Chandra. Supaya tak menimbulkan monopoli, Chandra mengatakan, bisnis bancassurance harus multipartner. Dus, konsumen mendapatkan pilihan yang lebih banyak. Imbasnya, harga dan pelayanan akan semakin kompetitif. Perang harga Tapi, Akhiz Nasution, Head of Insurance Business CIMB Niaga mengatakan memiliki dua mitra perusahaan asuransi atau lebih malah memicu persaingan tak sehat. Apalagi, jika fee tersebut diumumkan secara terbuka. "Karena dikhawatirkan nantinya akan perang harga," kata Akhiz. Selama ini, untuk fee asuransi kendaraan bermotor merata sekitar 25%. Namun untuk fee asuransi jiwa tidak merata. Ada yang menetapkan 20%, 25% dan 45%.