JAKARTA. Radja Band mendatangi Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmitro untuk melaporkan sejumlah perusahaan karaoke yang menggunakan lagu-lagunya tanpa seizin manajemen Radja Band. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/04/I/2014 tertanggal 3 Januari 2014. Adapun terlapor dalam laporan yang dibuat Moldyansyah Mulyadi tersebut diantaranya PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT NAV Karaoke. Lima perusahaan karaoke tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana hak cipta seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Band Radja laporkan ke polisi 5 perusahaan karaoke
JAKARTA. Radja Band mendatangi Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmitro untuk melaporkan sejumlah perusahaan karaoke yang menggunakan lagu-lagunya tanpa seizin manajemen Radja Band. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/04/I/2014 tertanggal 3 Januari 2014. Adapun terlapor dalam laporan yang dibuat Moldyansyah Mulyadi tersebut diantaranya PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT NAV Karaoke. Lima perusahaan karaoke tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana hak cipta seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.