JAKARTA. Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30.000 per orang sebagai pungutan layanan bandara atau airport tax. "Sementara masih Rp 30.000, Kami pakai tarif yang lama," kata General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013). Iwan berharap ada kenaikan tarif setelah dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen. "Harus ada persetujuan YLKI. AP II nggak bisa tentukan," katanya.
Bandara Halim patok airport tax Rp 30.000
JAKARTA. Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30.000 per orang sebagai pungutan layanan bandara atau airport tax. "Sementara masih Rp 30.000, Kami pakai tarif yang lama," kata General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013). Iwan berharap ada kenaikan tarif setelah dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen. "Harus ada persetujuan YLKI. AP II nggak bisa tentukan," katanya.