Bandara Internasional di Indonesia akan Dipangkas Menjadi 15



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memangkas bandara (aiport) internasional di Indonesia menjadi 15 saja.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, pembukaan 15 bandara internasional itu sudah disepakati dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menparekraf Sandiaga Uno pada Senin (30/1/2023).

"Di situ ada kesepakatan, silakan Pak Menhub kita akan membuka international airport 14-15 saja," ujar Erick di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (1/2/2023).


Erick menyebutkan, kesepakatan itu dilakukan untuk mendukung peningkatan wisata dalam negeri. Utamanya, agar masyarakat lokal mau berlibur di tempat-tempat wisata dalam negeri.

Baca Juga: AP I Gaet Jeju Air untuk Kembangkan Konektivitas Penerbangan Korea Selatan-Indonesia

Sehingga, konektivitas penerbangan lokal akan diperbaiki. Selain itu, Erick mengatakan, pemangkasan jumlah bandara internasional di Indonesia juga bertujuan mengurangi WNI yang berlibur ke luar negeri.

"Yang kita tidak mau kan membuka airport sebesar-besarnya lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri daripada yang di dalam negeri," ungkap Erick.

"Padahal kalau kita lihat pariwisata itu 70 persen lokal, 30 persen asing. Kenapa Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno) juga sekarang mendorong percepatan pariwisata bisa mulai recover," lanjutnya.

Erick menjelaskan, nantinya BUMN akan mendukung wisata nasional dengan 140 pesawat dari Pelita Air, Citilink dan Garuda Indonesia. Dia pun menegaskan tak ingin mengulangi kesalahan maskapai Garuda Indonesia yang sebelumnya lebih mementingkan penebangan internasional.

"Kesalahan garuda dulu lebih memikirkan internasional, gaya-gayaan, sewa pesawat mahal, recovery-nya 120 persen masih ada yang duduk di pesawat baru bisa break event," kata Erick.

"Ini tak boleh terjadi lagi. Artinya kita fokus ke domestik Citilink, Pelita, Garuda tetapi yang internasional ada," ujarnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Garuda Indonesia (GIAA) Mau Private Placement Hingga US$ 400 Juta

Dia menambahkan, untuk bandara yang ada di daerah dan tidak termasuk dalam 15 bandara internasional yang dimaksud pemerintah tetap boleh beroperasi. "Tapi hanya untuk umrah dan haji," kata Erick.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Pangkas Bandara Internasional di RI Jadi 15"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto