KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas konsekuensi bagi lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto yang tidak memenuhi permintaan data untuk kepentingan perpajakan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026, DJP mencantumkan secara eksplisit ancaman sanksi pidana dalam surat resmi yang dikirim kepada pihak yang diminta memberikan informasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran SE-9/PJ/2026 yang berisi contoh format Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenhub hingga Rp 2,4 Triliun "Dalam hal kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Akses Informasi Keuangan," demikian tertulis dalam lampiran surat tersebut, dikutip Senin (20/7). Pencantuman kalimat tersebut membuat ancaman sanksi pidana tidak lagi hanya berada dalam norma undang-undang, tetapi juga menjadi bagian dari surat teguran resmi yang diterima bank, lembaga jasa keuangan, maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Dasar hukum ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sekaligus memperkuat pengawasan perpajakan di dalam negeri. Selain menegaskan ancaman sanksi, SE-9/PJ/2026 juga mengatur tahapan penanganan apabila lembaga pelapor tidak memenuhi permintaan data. Pada tahap awal, lembaga yang diminta wajib menyampaikan informasi paling lambat satu bulan sejak surat permintaan diterima. Jika melewati batas waktu atau data yang disampaikan tidak lengkap, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK yang memberikan tambahan waktu selama 14 hari kalender. Surat inilah yang memuat peringatan mengenai potensi sanksi pidana.
Baca Juga: Tak Semua Pegawai Pajak Bisa Intip Rekening, Ini Daftar Pejabat yang Berwenang Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi atau data yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, DJP akan mencatatnya sebagai indikasi ketidakpatuhan. Surat edaran juga mengatur bahwa Unit Eselon II yang berwenang menyusun laporan indikasi ketidakpatuhan setiap tahun yang disampaikan paling lambat akhir Februari tahun berikutnya.
Pelaporan dapat dilakukan lebih cepat apabila ketidakpatuhan dinilai bersifat material, berulang, atau berpotensi menghambat pelaksanaan kewenangan akses informasi keuangan. DJP turut merinci sejumlah kondisi yang dapat dikategorikan sebagai indikasi ketidakpatuhan. Di antaranya lembaga tidak memberikan tanggapan atas permintaan data, menolak memberikan informasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau berulang kali terlambat memenuhi kewajiban penyampaian data. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News