KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah banding sidang etiknya ditolak. Karir mentereng Ferdy Sambo di kepolisian pun berakhir tragis karena mantan jenderal bintang dua itu terancam hukuman mati. Berikut profil Irjen Ferdy Sambo selama bertugas di Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Senin 19 Februari 2022. Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat. Ferdy Sambo juga terancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini adalah sejarah baru di Polri, seorang bintang dua terancam hukuman mati.
Berikut ini isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo dikutip dari
Kompas.com. "Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut. Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian Usai Banding Ditolak Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA. Pangkat: Irjen Pol NRP: 73020260 Jabatan: Pati Kesatuan: Yanma Polri 1. Menolak permohonan banding pemohon banding. 2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas. Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza." Profil Irjen Ferdy Sambo Dirangkum dari berbagai sumber, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020. Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019). Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Irjen Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi. Ayah Irjen Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto. Irjen Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Irjen Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994. Selama jadi polisi, Irjen Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018). Berikut riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)
Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo belum tercatat di data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejatinya, setiap anggota Polri yang naik pangkat wajib menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun sampai saat ini, Irjen Ferdy Sambo belum tercatat menyampaikan LHKPN. KPK pernah menerima laporan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo saat ia akan menjabat Kadiv Propam Polri. Namun, menurut KPK data laporan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo itu masih butuh penjelasan lagi, sehingga belum bisa diumumkan. Itulah profil singkat Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi dipecat dari Polri dan berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto