KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencari keberadaan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji untuk dieksekusi terkait putusan hukum untuk dirinya. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018. Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara. "Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1). Andri mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, namun ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran Pemilu itu.
Banding ditolak, Kejari cari Mandala Shoji untuk dieksekusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencari keberadaan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji untuk dieksekusi terkait putusan hukum untuk dirinya. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018. Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara. "Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1). Andri mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, namun ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran Pemilu itu.