JAKARTA. Bekas Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee masih harus mendekam di dalam penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari terpidana kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang ini. Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Achmad Sobari mengatakan, putusan banding menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Malinda menginap di hotel prodeo selama delapan tahun. Selain tetap menghukum delapan tahun bui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Malinda membayar denda sebesar Rp 10 miliar. “Putusan banding ini dibacakan pada 22 Mei lalu,” kata Sobari, Senin (18/6). Sayang, Sobari tidak menjelaskan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim yang diketuai Jurnalis Amrad dalam putusannya itu.
Banding ditolak, Malinda Dee ajukan kasasi
JAKARTA. Bekas Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee masih harus mendekam di dalam penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari terpidana kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang ini. Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Achmad Sobari mengatakan, putusan banding menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Malinda menginap di hotel prodeo selama delapan tahun. Selain tetap menghukum delapan tahun bui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Malinda membayar denda sebesar Rp 10 miliar. “Putusan banding ini dibacakan pada 22 Mei lalu,” kata Sobari, Senin (18/6). Sayang, Sobari tidak menjelaskan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim yang diketuai Jurnalis Amrad dalam putusannya itu.