KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Karena itu, PT DKI Jakarta tetap menghukum mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. PT DKI Djakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Karena itu, PT DKI Jakarta tetap menghukum mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. PT DKI Djakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.