JAKARTA. Permohonan banding terpidana suap dalam kasus hak siar Liga Inggris, Muhammad Iqbal ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hari ini PT justru menguatkan putusan vonis terhadap Iqbal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Humas PT, Andi Samsan Nganro mengatakan kalau putusan PT menyebutkan kalau Iqbal terbukti bersalah dengan menerima uang dari Eksekutif Group Lippo, Billy Sindoro. "Menguatkan putusan Tipikor no 4/Pid/TPK/Jakpus," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, (02/08).Tak hanya menguatkan, putusan PT bahkan sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan putusan PN dalam hal hukuman pengganti denda. Sebelumnya putusan PN menghukum Iqbal dengan hukuman bui 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti tiga bulan. Pada putusan PT, hukuman pengganti denda menjadi empat bulan.Andi menambahakn kalau putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Roosdarmani. Sementara hakim anggota terdiri dari Abdul Kadir, HM Widodo, Abdul Rahman Hasan dan Sudiro.Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail mengaku belum menerima salinan putusan PT. Namun Maqdir berpendapat kalau putusan PT tersebut bisa jadi hanya mengikuti putusan PN tanpa melakukan pemeriksaan fakta ulang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Banding Iqbal Ditolak
JAKARTA. Permohonan banding terpidana suap dalam kasus hak siar Liga Inggris, Muhammad Iqbal ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hari ini PT justru menguatkan putusan vonis terhadap Iqbal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Humas PT, Andi Samsan Nganro mengatakan kalau putusan PT menyebutkan kalau Iqbal terbukti bersalah dengan menerima uang dari Eksekutif Group Lippo, Billy Sindoro. "Menguatkan putusan Tipikor no 4/Pid/TPK/Jakpus," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, (02/08).Tak hanya menguatkan, putusan PT bahkan sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan putusan PN dalam hal hukuman pengganti denda. Sebelumnya putusan PN menghukum Iqbal dengan hukuman bui 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti tiga bulan. Pada putusan PT, hukuman pengganti denda menjadi empat bulan.Andi menambahakn kalau putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Roosdarmani. Sementara hakim anggota terdiri dari Abdul Kadir, HM Widodo, Abdul Rahman Hasan dan Sudiro.Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail mengaku belum menerima salinan putusan PT. Namun Maqdir berpendapat kalau putusan PT tersebut bisa jadi hanya mengikuti putusan PN tanpa melakukan pemeriksaan fakta ulang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News