KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar harus gigit jari lantaran permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip KONTAN, Senin (3/8). Tak ingin menyerah, Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan memstikan kliennya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Banding kandas, Emirsyah Satar ajukan kasasi ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar harus gigit jari lantaran permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip KONTAN, Senin (3/8). Tak ingin menyerah, Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan memstikan kliennya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).