Banding kasus korupsi Jiwasraya, vonis Direktur Maxima dipangkas jadi 18 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mengurangi hukuman pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga pangkas hukuman terhadap terdakwa lainnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Joko sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kemudian, dalam putusan banding, hukuman terhadap Joko diubah menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 


"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3). 

Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan Joko terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama di kasus Jiwasraya. 

Selain itu, majelis hakim banding yang terdiri dari Haryono, Sri Andini, dan Mohammad Lutfi juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Perkara dengan Nomor 6/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 24 Februari 2021.

Baca Juga: Putusan banding ubah hukuman mantan Dirut Jiwasraya jadi 20 tahun penjara  

Selain Joko, terdapat lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka juga divonis penjara seumur hidup dan kemudian mengajukan banding. 

Kelima terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Seperti Joko, majelis hakim banding juga mengubah hukuman Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, di mana keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan. 

Sementara, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. 

Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Diringankan, dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun".

Selanjutnya: Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari