WASHINGTON. Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan menolak pemberlakukan kebijakan pelarangan perjalanan (travel ban) terhadap warga dari tujuh negara yang mayoritas beragama Muslim. Dalam keputusannya, panel yang terdiri atas tiga hakim dari 9th US Circuit Court of Appeals menolak untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang mensuspensi travel ban. Dengan demikian, hakim memperbolehkan para pelancong dari tujuh negara yang dimaksud untuk masuk ke AS. Pengadilan banding menolak klaim pemerintahan Trump yang menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk mereview perintah eksekutif presiden.
Banding kebijakan anti imigran Trump ditolak
WASHINGTON. Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan menolak pemberlakukan kebijakan pelarangan perjalanan (travel ban) terhadap warga dari tujuh negara yang mayoritas beragama Muslim. Dalam keputusannya, panel yang terdiri atas tiga hakim dari 9th US Circuit Court of Appeals menolak untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang mensuspensi travel ban. Dengan demikian, hakim memperbolehkan para pelancong dari tujuh negara yang dimaksud untuk masuk ke AS. Pengadilan banding menolak klaim pemerintahan Trump yang menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk mereview perintah eksekutif presiden.