JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersyukur atas diterimanya pengajuan banding putusan Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus MV Hai Fa. Ditambah lagi dengan kesimpulan dan saran dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Susi berharap MV Hai Fa bisa disita untuk negara. “Yang jelas kita pertanyakan saja, kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak, seperti itu? Apakah kapal dan ikannya tidak jadi satu? Kan tidak. Mestinya dua-duanya bisa kita tindak. Mudah-mudahan kejaksaan bisa membuat satu banding yang bisa membuat MV Hai Fa ini disita oleh negara,” ucap Susi, Jakarta, Rabu (8/4). Susi mengatakan, kesimpulan dari Bakamla yang diterimanya menyebutkan, dalam kurun waktu pengamatan 7 bulan, dari bulan Juni 2014 sampai penangkapan MV Hai Fa pada tanggal 27 Desember 2014 di Pelabuhan Wanam Merauke, MV Hai Fa menghidupkan Automatic Identification System (AIS) selama 7 kali.
Banding, Menteri Susi ingin Kapal Hai Fa disita
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersyukur atas diterimanya pengajuan banding putusan Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus MV Hai Fa. Ditambah lagi dengan kesimpulan dan saran dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Susi berharap MV Hai Fa bisa disita untuk negara. “Yang jelas kita pertanyakan saja, kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak, seperti itu? Apakah kapal dan ikannya tidak jadi satu? Kan tidak. Mestinya dua-duanya bisa kita tindak. Mudah-mudahan kejaksaan bisa membuat satu banding yang bisa membuat MV Hai Fa ini disita oleh negara,” ucap Susi, Jakarta, Rabu (8/4). Susi mengatakan, kesimpulan dari Bakamla yang diterimanya menyebutkan, dalam kurun waktu pengamatan 7 bulan, dari bulan Juni 2014 sampai penangkapan MV Hai Fa pada tanggal 27 Desember 2014 di Pelabuhan Wanam Merauke, MV Hai Fa menghidupkan Automatic Identification System (AIS) selama 7 kali.