JAKARTA. Upaya banding yang diajukan PT Motor Image Indonesia (MII), pemegang merek Subaru di Indonesia, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Pusat kabarnya telah menolak langkah hukum lanjutan dari Subaru seputar tunggakan pajak pabean dan penyitaan aset oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Ada dua gugatan yang dilayangkan MII. Yakni, pertama, vonis tunggakan pabean senilai Rp 1,5 triliun. Kedua, penyitaan aset. Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan, penyitaan aset yang dilakukan Ditjen Bea Cukai sesuai hukum. Selain itu, hakim menilai penyitaan aset bukan termasuk objek gugatan dalam berita acara. Sehingga, tindakan Ditjen Bea Cukai sudah benar dan sah menurut hukum.
Banding Subaru Indonesia ditolak
JAKARTA. Upaya banding yang diajukan PT Motor Image Indonesia (MII), pemegang merek Subaru di Indonesia, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Pusat kabarnya telah menolak langkah hukum lanjutan dari Subaru seputar tunggakan pajak pabean dan penyitaan aset oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Ada dua gugatan yang dilayangkan MII. Yakni, pertama, vonis tunggakan pabean senilai Rp 1,5 triliun. Kedua, penyitaan aset. Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan, penyitaan aset yang dilakukan Ditjen Bea Cukai sesuai hukum. Selain itu, hakim menilai penyitaan aset bukan termasuk objek gugatan dalam berita acara. Sehingga, tindakan Ditjen Bea Cukai sudah benar dan sah menurut hukum.