JAKARTA. Pengajuan banding yang diajukan mantan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya Zulkarnaen putra, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, Zulkarnaen akan tetap dihukum 15 tahun dan putranya selama 8 tahun penjara. "Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 Sept 13 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10). Sebelumnya, Zulkarnaen dan putranya Dendy dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012.
Banding Zulkarnaen dan putranya ditolak PT DKI
JAKARTA. Pengajuan banding yang diajukan mantan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya Zulkarnaen putra, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, Zulkarnaen akan tetap dihukum 15 tahun dan putranya selama 8 tahun penjara. "Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 Sept 13 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10). Sebelumnya, Zulkarnaen dan putranya Dendy dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012.