Banggar bisa batalkan pemangkasan anggaran K/L



JAKARTA.Badan Anggaran (Banggar) DPR bisa membatalkan dan mengubah rencana penghematan lewat pemotongan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga negara. "Yang penting pada saat keputusan dalam UU-nya nanti itu yang penting. Pembahasan UU APBN-P 2013 itu kan memang adanya di Banggar," kata Ahmadi Noor Supit saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6). Menurutnya jika memang pemerintah berniat untuk melakukan penghematan anggaran sebaiknya itu tidak mengganggu kebutuhan mendesak di setiap Kementerian dan Lembaga. Ahmadi mengingatkan jangan sampai penghematan itu justru mengganggu program untuk masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemotongan terpaksa dilakukannya karena terjadinya defisit anggaran. Hanya saja mengenai pelaksanaannya dalam APBNP 2013 hal itu masih harus mendapat persetujuan pihak DPR. "Kalau pemotongan Kementerian dan Lembaga anda tidak bisa sendiri harus persetujuan DPR," tandas Chatib. Dalam nota keuangan dan RAPBNP 2013 diketahui telah terjadi peningkatan besaran defisit anggaran dari Rp 153,338 miliar (1,65 persen terhadap PDB) menjadi sebesar Rp 233,705 miliar (2,48 persen terhadap PDB). Guna menutup defisit tersebut pemerintah juga telah menerapkan kebijakan pemotongan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga yang keseluruhannya sebesar Rp 24,602 triliun. Dengan demikian anggaran APBN 2013 yang semula sebesar Rp 594,597 triliun turun menjadi Rp 587,436 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan