KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kenaikan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kesepakatan tersebut turut memasukkan penerimaan dari kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dalam pembahasan RAPBN 2027, target penerimaan cukai yang sebelumnya diusulkan pemerintah sebesar Rp 235,26 triliun dinaikkan menjadi Rp 237,21 triliun. Dengan demikian, target penerimaan cukai pada 2027 meningkat sekitar Rp 1,95 triliun atau 0,82% dibandingkan target awal pemerintah.
Salah satu faktor yang mendorong kenaikan target penerimaan tersebut adalah dimasukkannya kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2027.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Masih Irit Bicara soal Penerapan Cukai MBDK di Tahun 2027 "Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan," demikian tertulis dalam draft RUU APBN 2027, Kamis (23/9/2026).
Target Cukai MBDK 2027 Rp 1,6 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa target penerimaan cukai MBDK pada 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp 1,6 triliun. Angka tersebut lebih rendah sekitar Rp 6 triliun dibandingkan target penerimaan cukai MBDK pada 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 7,6 triliun. Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan pemerintah masih menunggu koordinasi dan arahan Menteri Keuangan terkait rencana penerapan cukai MBDK. "Tahun depan targetnya sekitar Rp 1,6 triliun," kata Ferry dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9/2026) lalu. Ferry mengatakan pemerintah belum menutup opsi penerapan cukai MBDK. Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mengevaluasi desain kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bertemu Dasco, Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia Terkini Evaluasi antara lain mencakup sejumlah aspek terkait produk yang nantinya dapat dikenai cukai, termasuk mempertimbangkan kandungan gula, garam, dan lemak.
Target Cukai MBDK Berubah
Perubahan target penerimaan cukai MBDK juga terlihat jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Target penerimaan cukai MBDK sebelumnya tercatat sekitar Rp 4,38 triliun pada 2024 dan Rp 3,8 triliun pada 2025. Sementara itu, target penerimaan MBDK pada 2027 yang disampaikan pemerintah sebesar Rp 1,6 triliun hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan target pada 2022 yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun. Masuknya penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu perubahan dalam asumsi penerimaan cukai pemerintah. Kebijakan tersebut masih berkaitan dengan pembahasan desain dan mekanisme pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News