KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 dari 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 6,27% terhadap PDB. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan hal tersebut adalah wewenang penuh pemerintah sebagaimana Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Baca Juga: Komisi XI DPR kaget defisit APBN 2020 bisa melenceng sampai 6,27% terhadap PDB
Banggar DPR: Defisit APBN melebar 6,27%, kewenangan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 dari 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 6,27% terhadap PDB. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan hal tersebut adalah wewenang penuh pemerintah sebagaimana Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Baca Juga: Komisi XI DPR kaget defisit APBN 2020 bisa melenceng sampai 6,27% terhadap PDB