KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pemerintah perlu merevisi kelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari 3% menjadi 5% dari produk domestik bruto (PDB), serta rasio utang terhadap PDB tetap 60%. Banggar mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan ada beberapa Perppu lagi yang harus diajukan pemerintah, antara lain perpu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Banggar DPR desak pemerintah revisi prediksi defisit sampai 5% dengan Perppu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pemerintah perlu merevisi kelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari 3% menjadi 5% dari produk domestik bruto (PDB), serta rasio utang terhadap PDB tetap 60%. Banggar mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan ada beberapa Perppu lagi yang harus diajukan pemerintah, antara lain perpu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.