KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai bahwa sesungguhnya Perpu Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law. Said menyampaikan Perppu ini adalah omnibus law sebab telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistem keuangan. Baca Juga: Wow, shortfall pajak tahun ini diprediksi Rp 388,5 triliun, apa penyebabnya?
Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai bahwa sesungguhnya Perpu Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law. Said menyampaikan Perppu ini adalah omnibus law sebab telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistem keuangan. Baca Juga: Wow, shortfall pajak tahun ini diprediksi Rp 388,5 triliun, apa penyebabnya?