KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan ongkos pengangkatan minyak dan gas bumi (migas) atau cost recovery pada tahun 2024 di kisaran US$ 8,0 miliar hingga US$ 8,25 miliar. Batas atas cost recovery tersebut sama dengan tahun ini yang dipatok sebesar US$ 8,25 miliar. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan kesepakatan tersebut dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Jumat (16/6).
Banggar DPR Menyetujui Cost Recovery Migas Tahun 2024 Hingga US$ 8,25 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan ongkos pengangkatan minyak dan gas bumi (migas) atau cost recovery pada tahun 2024 di kisaran US$ 8,0 miliar hingga US$ 8,25 miliar. Batas atas cost recovery tersebut sama dengan tahun ini yang dipatok sebesar US$ 8,25 miliar. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan kesepakatan tersebut dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Jumat (16/6).