KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyambut baik kelanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mundurnya sejumlah pimpinan sebelumnya, yakni Mahendra Siregar selaku Ketua OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, serta Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Menurut Said, proses penetapan kepemimpinan baru yang dilakukan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas sektor jasa keuangan. Saat ini, tampuk kepemimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, sementara Hasan Fawzi memegang jabatan Kepala Eksekutif Pasar Modal dengan tetap merangkap posisi sebelumnya.
Said meyakini, meskipun jumlah Dewan Komisioner OJK kini tinggal enam orang, ditambah dua komisioner dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kedelapan komisioner tersebut mampu melanjutkan kepemimpinan OJK dengan baik.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Stabilitas Pasar Keuangan Usai Mundurnya Pejabat OJK dan BEI "Saya yakin dari kedelapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026). Lebih lanjut, Said menyampaikan sejumlah prioritas yang perlu menjadi perhatian utama kepemimpinan kolektif OJK ke depan. Prioritas
pertama adalah membangun kembali kepercayaan pasar dengan memastikan independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menegaskan, independensi OJK merupakan fondasi utama kepercayaan pasar yang harus dijaga. Dalam konteks ini, Said menilai pemerintah dan DPR perlu membatasi diri agar tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia, dan hanya memberikan masukan, bukan penilaian ataupun intervensi kebijakan. "Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian," katanya.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR RI Apresiasi Mundurnya Pimpinan OJK dan BEI Kedua, pada aspek teknis kebijakan pasar modal, Said mendorong OJK untuk memperkuat ketentuan
free float saham. Ia menyambut baik kebijakan OJK yang mulai Februari 2026 menaikkan batas minimum
free float dari 7,5% menjadi 15%, serta berharap kebijakan tersebut dapat diperluas secara bertahap.
Ketiga, Said menilai transparansi kepemilikan saham perlu ditingkatkan. Ia mendorong OJK membuka informasi kepemilikan manfaat akhir atau
ultimate beneficial owner dari seluruh emiten di bursa agar lembaga pemeringkat global, seperti MSCI, dapat menilai risiko emiten secara lebih akurat.
Keempat, dalam hal penegakan hukum, Said menekankan pentingnya peran OJK sebagai otoritas utama dalam mengendalikan praktik manipulasi pasar, termasuk aksi goreng-menggoreng saham atau
coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar. Menurutnya, apabila OJK memerlukan bantuan aparat penegak hukum lain, maka seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam komando OJK guna menjaga independensi lembaga tersebut. "Hal ini semata-mata juga untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan," katanya.
Kelima, Said juga menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek untuk membangun opini pasar yang berpotensi merugikan konsumen dan menjadi bagian dari praktik manipulatif. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi oleh OJK demi menjamin kepatuhan dan etika di pasar modal.
Keenam, Said meminta OJK mengevaluasi kebijakan penempatan dana asuransi ke saham hingga 20% yang dinilainya memiliki risiko spekulasi tinggi. Ia mengingatkan adanya sejumlah kasus gagal bayar di industri asuransi yang merugikan pemegang polis.
Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, Said juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Ia menilai dana pensiun memang menjadi penopang likuiditas domestik, namun berpotensi menimbulkan risiko sistemik ketika terjadi arus keluar dana asing dan tekanan di pasar repo.
"Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sekaligus risiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News