KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 23 triliun dari usulan sebelumnya yang diusulkan sebesar Rp 31,1 triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang tengah dilakukan Banggar DPR bersama pemerintah. Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji PPPK ini mengakhiri ketidakpastian terkait pembayaran gaji, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya. “Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” ujar Said, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31,1 Triliun untuk Bayar Gaji PPPK Tahun 2027 Banggar DPR menilai, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Para tenaga pendidik tersebut menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. "Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka kedepan," ujar Said. Said menjelaskan, keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya menginginkan kejelasan mengenai kelangsungan pekerjaan mereka. Dalam kesepakatan itu, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga PPPK tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para PPPK terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” kata Said.
Selain memberikan kepastian bagi PPPK, pengalihan pembiayaan tersebut akan menjadi angin segar dan diharapkan dapat meringankan beban APBD sehingga ruang fiskal daerah lebih longgar. “Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan. Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK,” kata Said.
Baca Juga: Pemda Evaluasi APBD 2026, Beban Gaji PPPK Jadi Sorotan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News