Banggar DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2023, Berikut Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kesepakatan postur APBN 2023 tersebut. Yakni, defisit APBN 2023 disepakati sebesar 2,84% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 598,2 triliun.

“Defisit APBN tetap dijaga pada nominal Rp 598,2 triliun, namun persentasi terhadap PDB berubah dari 2,85% menjadi 2,84%,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Banggar DPR, Rabu (14/9).


Kemudian, untuk pendapatan negara di APBN 2023 disepakati sebesar Rp 2.443,6 triliun meningkat Rp 19,4 triliun dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 2.443,6 triliun. Pendapatan negara tersebut terdiri dari  penerimaan pajak yang disepakati sebesar Rp 1.718 triliun naik Rp 2,9 triliun dari rancangan sebelumnya.

Baca Juga: Soal Arah Kebijakan Suku Bunga BI, Sri Mulyani: Terserah Pak Perry

Lalu, pendapatan kepabeanan dan cukai senilai Rp 303,2 triliun atau naik Rp 1,4 triliun dari usulan sebelumnya. Serta,  untuk penerimaan negara bukan pajak (PBNP) disepakati sebesar Rp 441,4 triliun atau naik 15,1 triliun dari usulan sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,9 triliun tersebut berasal dari kenaikan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp 743 triliun dari Rp 740,1 triliun.

Penambahan penerimaan PPN ini terjadi karena dengan adanya inflasi yang disepakati 3,6% di 2023 dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, yang artinya patokan ekonomi akan sangat tinggi, sehingga penerimaan dari PPN diharapkan bisa mengikuti ukuran target perekonomian tersebut.

“Kita juga akan melaksnakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan turunannya  untuk meningkatkan eksentifitas dari penerimaan perpajakan,” kata Sri Mulyani.

Kemudian, untuk belanja negara di APBN 2023 disepakati sebanyak Rp 3.061,2 triliun atau naik Rp 19,4 triliun dari RAPBN.  Adapun belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Untuk belanja pemerintah pusat disepakati sebesar Rp 2.246,5 triliun atau naik 16,4 triliun dari usulan sebelumnya. Belanja Kementerian/Lembaga disepakati sebesar 993,2 triliun atau masih sesuai dengan RAPBN, sementara belanaj non K/L disepakati sebesar Rp 1.253,3 triliun atau meningkat Rp 16,4 triliun.

Selanjutnya, untuk tranfer dana ke daerah disepakati sebesar Rp 814,7 triliun atau meningkat Rp 3 triliun. Keseimbangan  primer disepakati sebesar Rp 156,8 triliun, dan pembiayaan anggaran disepakati Rp 598,2 triliun.

“Keseimbangan primer tetap sama, dan  pembiayaan anggaran tidak berubah,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Optimistis Otot Rupiah Tetap Kuat, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat