Banggar DPR setuju subsidi energi Rp 274,7 triliun



JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati besaran anggaran subsidi energi dalam APBN 2013 sebesar Rp 274,78 triliun dengan rincian subsidi BBM, LGV dan LPG sebesar Rp 193,8 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 80,9 triliun.

Banggar juga menyepakati dicantumkannya pasal 8 ayat 10 RUU APBN 2013 yang memberikan peluang bagi pemerintah menyesuaikan anggaran belanja subsidi dengan kebutuhan tahun berjalan. Tertapi , Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dan belum menyetujui pasal ini.

Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit mengatakan, Badan Anggaran dan pemerintah menyepakati besaran subsidi energi sebesar Rp 274,78 triliun. Rinciannya, "Subsidi BBM sebesar Rp 193,805 triliun dan subsidi listrik Rp 80,9 triliun," jelasnya Senin (22/10).


Juru bicara Panja A Banggar DPR Lauren Bahang Dama menambahkan, Banggar juga menyetujui penyesuaian harga Tarif Tenaga Listrik (TTL) oleh pemerintah. Pertimbangannya, anggaran subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga mempersempit ruang fiskal.

Hasil penghematan anggaran dari kenaikan TTL sebesar Rp 11,8 triliun akan digunakan untuk belanja produktif yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan elektrifikasi.

Mayoritas fraksi menerima keputusan mengenai subsidi energi ini, tetapi, "Fraksi PDI Perjuangan belum bisa menerima usulan dari pemerintah," jelas Lauren. Menurutnya, dalam rapat Panja Fraksi PDI P memberikan beberapa usulan, diantaranya mengusulkan penundaan kenaikan TTL.

Fraksi PDI P juga mengusulkan agar pasal 8 ayat 10 RUU APBN 2013 dihapus. Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI P Dolfie OFP menambahkan, Fraksi PDI P menilai rumusan pasal 8 ayat 10 tidak jelas, terutama terkait deviasi asumsi makro yang dimaksud.

Padahal, kata dia, merujuk dalam APBN sebelumnya deviasi yang dimaksud jelas yaitu deviasi ICP dan ada besaran persentasenya. Dengan keputusan itu, Dolfie bilang, Fraksi PDI P akan meminta persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat selanjutnya (tingkat II) atau sidang paripurna.

Catatan saja, pasal 8 ayat 10 berbunyi, belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri