KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar. Baca Juga: Panduan Cara Mengisi SPT 1770S untuk Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia – mencakup e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending – telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun.
Banggar DPR Soroti Lemahnya Pemungutan Pajak Transaksi Digital di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar. Baca Juga: Panduan Cara Mengisi SPT 1770S untuk Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia – mencakup e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending – telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun.