Banggar: Gedung KPK akan disahkan paripurna



JAKARTA. Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung mengatakan, pihaknya akan segera memproses rekomendasi dari Komisi III terkait alokasi anggaran untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pekan depan, DPR akan melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan kesepakatan itu. Tamsil mengatakan, sebenarnya perlu suatu upaya penghentian sementara atau moratorium terhadap usulan gedung-gedung pemerintahan yang dianggap sudah terlalu banyak. Menurut Tamsil, instansi lain sebaiknya meminjam gedung yang sudah ada, untuk menanggulangi kebutuhan gedung kantor kementerian dan lembaga. "Tapi kalau untuk KPK, kami melihat sudah mendesak jadi harus ada alokasinya," kata Tamsil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10). Tahapan pengajuan alokasi anggaran ini, lanjut Tamsil, Banggar akan melakukan harmonisasi dengan Menteri Keuangan. Namun harmonisasi itu tidak akan memakan waktu lama, lantaran pemerintah sebenarnya juga sudah pernah menganggarkannya. "Kalau sudah disetujui di tingkat komisi, tidak ada alasan tidak jalan. Nilainya juga tidak akan mengalami perubahan," imbuh Tamsil. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa keputusan Banggar akan dibawa ke rapat Paripurna, yang akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober mendatang. Jika sudah disahkan dalam Paripurna, secara otomatis pada bulan Januari 2013 mendatang, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga sudah akan turun. Sebagai catatan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi bidang hukum ini menyepakati membuka blokir atas pos anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu untuk gedung KPK sebesar Rp 61.099.880.000 untuk tahap pertama. Pembangunan gedung baru KPK itu akan dilakukan secara multiyear mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan total biaya yang diperlukan mencapai Rp 168 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.