Banggar minta kenaikan TDL dikaji ulang



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk menaikkan tarif dasar listrik mulai 1 Juli mendatang. Meski kebijakan itu untuk menekan anggaran subsidi energi yang membengkak, tapi kenaikan TDL dinilai perlu dikaji ulang.

Anggota Banggar Dolfie OFP menilai, kenaikan listrik yang diusulkan ESDM sah-sah saja dilakukan. Enam golongan yang tarifnya diusulkan naik, tidak ada yang berasal dari golongan masyarakat belum mampu, yaitu golongan 450 VA dan 900 VA.

Namun, usulan kenaikan tetap harus dikaji kembali. Sebab, penghematan dari kenaikan tarif listrik ini tidak seberapa dibandingkan dengan lonjakan subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Perubahan (RAPBN-P) 2014. "Semua opsi kebijakan harus ditinjau lagi, baru mengambil keputusan," kata dia.


Jhonny Allen Marbun, Anggota Banggar yang juga anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat berpendapat, usulan kenaikan tarif listrik tersebut tidak terjadi pada golongan belum mampu. Karena itu apabila terjadi kenaikan tarif tidak masalah.

Namun, ke depannya pemerintah tidak boleh memberikan subsidi bagi golongan masyarakat mampu dan perusahaan. "Subsidi harus diberikan kepada masyarakat tidak mampu atau perusahaan belum tumbuh," kata Jhonny.

Anggota Badan Anggaran DPR lainnya, Satya W. Yudha bilang, usulan kenaikan TDL belum dibahas di Komisi VII. Namun, kata dia, kenaikan tarif listrik harus jadi alternatif terakhir jika alternatif lain tidak bisa dilakukan.

Satya bilang, banyak langkah untuk mengurangi subsidi listrik. Misal, meningkatkan energi mix yang tadinya menggunakan minyak, diganti menjadi batu bara atau gas.Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan efisiensi pembangkit agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih efisien. "Pokoknya opsi terakhir baru menaikkan tarif. Karena, menaikkan tarif listrik harus melihat dampak psikologis, yaitu terjadinya inflasi," ujar anggota Komisi VII dari fraksi golongan karya tersebut.

Menurut Satya, rencana untuk menaikkan tarif listrik golongan rumah tangga R-1 1.300 volt ampere (VA), perlu dipikirkan kembali. Meskipun sudah masuk kategori mampu, namun golongan itu bukan tergolong pelanggan kaya.

Catatan saja, ada enam subsidi golongan pelanggan yang diusulkan tarifnya naik. Pertama, industri I-3 non go public atawa perusahaan tidak terbuka. Kedua, rumah tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA). Ketiga, pemerintah P-2 (di atas 200 kilo VA). Keempat, rumah tangga R-1 (2.200 VA). Kelima, penerangan jalan umum P-3. Keenam, rumah tangga R-1 (1.300 VA). Total anggaran subsidi yang bisa dihemat jika enam golongan itu diperkirakan mencapai Rp 8,51 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia