JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah asumsi harga rata-rata minyak dalam negeri atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US% 40 per barel. Angka itu lebih tinggi dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016, dan lebih rendah dari usulan Komisi VII. Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah mengusulkan rata-rata ICP sebesar US$ 35 per barrel, sedangkan di komisi VII asumsi diubah menjadi US$ 45 per barel.
Ketua Banggar Kahar Muzakir mengatakan, perubahan ICP ini dilakukan setelah mendengarkan paparan dari pemerintah dalam rapat Paniti Kerja RAPBN-P 2016. Dalam penjelasannya pemerintah menilai angka ICP US$ 40 per barel sudah memeprhitungkan kemungkinan harga minyak dunia yang akan naik di periode Juli-Desember 2016.