Banggar putuskan asumsi ICP US$ 40 per barel



JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya memutuskan untuk mengubah asumsi harga rata-rata minyak dalam negeri atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US% 40 per barel. 

Angka itu lebih tinggi dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016, dan lebih rendah dari usulan Komisi VII.

Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah mengusulkan rata-rata ICP sebesar US$ 35 per barrel, sedangkan di komisi VII asumsi diubah menjadi US$ 45 per barel. 


Ketua Banggar Kahar Muzakir mengatakan, perubahan ICP ini dilakukan setelah mendengarkan paparan dari pemerintah dalam rapat Paniti Kerja RAPBN-P 2016.

Dalam penjelasannya pemerintah menilai angka ICP US$ 40 per barel sudah memeprhitungkan kemungkinan harga minyak dunia yang akan naik di periode Juli-Desember 2016. 

"Estimasi kami, rata-rata ICP Juli-Desember sebesar US$ 45 per barel," kata Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nezara di Jakarta , Rabu (15/6).

Namun, meski perkiraan rata-rata ICP pada enam bulan ke depan sebesar US$ 45, itu hanya akan menutupi ICP pada periode Januari-Juni yang sebesar US$ 36 per barel. Sehingga, jika diambil rata-rata antara realisasi dan proyeksi tadi jatuh di angka sekitar US$ 40 per barel.

Namun demikian pemerintah belum bisa menyajikan dampak perubahan asumsi ICP ini terhadap postur anggaran dalam RAPBN-P. Dampak perubahan postur baru akan dibahas dalam rapat Panja lanjutan besaok, Kamis (16/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan