Banggar rapatkan lagi perubahan UU APBNP



JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR kembali menggelar rapat dengan pemerintah khusus membahas pasal yang mengalami perubahan dalam UU No 19 Tahun 2012 Tentang APBN 2013. Dalam rapat kali ini, Fraksi PDIP menyatakan belum dapat menyepakati ketentuan alokasi anggaran belanja dan angka kemiskinan.Dalam rapat Banggar Tim Perumus Draft RUU APBN-P 2013,Jumat, (14/6), Anggota Banggar DPR dari Fraksi PDIP Dolfie mengatakan belum dapat menyepakati Pasal 6 Ayat 2 UU APBNP 2013 menyangkut alokasi anggaran belanja. Ia mengusulkan angka Rp 105 triliun.Selain itu, Dolfie juga mengusulkan perubahan Pasal 8 Ayat 1 menyangkut alokasi anggaran subsidi BBM. Menurutnya, ia tetap mengusulkanalokasi anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp 242 triliun. Angka ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati Banggar sebelumnya sebesar Rp 199,85 triliun.Untuk alokasi anggaran pendidikan dalam pasal 16, Dolfie mengusulkan anggaran pendidikan sebesar Rp 346,87 triliun. Angka ini lebih besar dari usulan pemerintah yang mencapai Rp 345,2 triliun.Menyangkut angka pengurangan kemiskinan, Dolfie mengatakan angka ini harus tetap dicantumkan dalam draft UU APBNP 2013. Ia mengusulkan angka 21% mencakup kelompok miskin dan rentan miskin. "Kenapa ini tetap harus kita masukkan, karena program penanggulangan kemiskinan selalu memasukkan miskin dan rentan miskin, tetapi keberhasilannya cuma diukur dari kelompok miskin," ujar Dolfie.Rapat kali ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan KA Badruddin mewakili pemerintah. Hasil rapat yang dipimpin Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung hari ini akan dibawa Sidang Paripurna DPR, Senin (17/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan